PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Kebijakan PPN 12 persen yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia baru-baru ini telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Salah satu pihak yang terdampak langsung oleh kebijakan ini adalah para pekerja di sektor pariwisata, yang merupakan salah satu sektor yang sangat terdampak oleh pandemi COVID-19.

PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) sebagai organisasi yang mewakili pelaku usaha di sektor pariwisata telah menyoroti dampak kebijakan PPN 12 persen terhadap kesejahteraan pekerja di sektor ini. Menurut PHRI, kebijakan ini akan membuat biaya operasional perusahaan semakin tinggi, yang kemudian dapat berdampak pada pengurangan jumlah karyawan atau penurunan gaji.

Dalam situasi yang sudah sulit akibat pandemi, peningkatan biaya operasional ini dapat menjadi pukulan berat bagi para pekerja di sektor pariwisata. Banyak pekerja yang sudah merasakan dampak langsung dari pandemi ini, seperti PHK atau pemotongan gaji, dan kebijakan PPN 12 persen ini dapat memperparah kondisi mereka.

PHRI meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan ulang kebijakan PPN 12 persen ini, terutama dalam konteks kesejahteraan pekerja. Menurut PHRI, ada baiknya pemerintah memberikan insentif atau bantuan kepada pelaku usaha di sektor pariwisata agar mereka dapat tetap bertahan dan tidak terpaksa melakukan PHK atau pemotongan gaji kepada karyawan mereka.

Sebagai masyarakat, kita juga perlu peduli terhadap nasib para pekerja di sektor pariwisata. Mereka adalah bagian penting dari perekonomian kita, dan kita harus berusaha untuk mendukung mereka dalam menghadapi situasi sulit ini. Semoga pemerintah dapat mendengarkan suara PHRI dan mempertimbangkan ulang kebijakan PPN 12 persen ini demi kesejahteraan para pekerja di sektor pariwisata.

By ajfsoianow
No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.