Perkumpulan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menghirup udara yang bersih dan sehat. Hal ini disampaikan oleh PDPI sebagai respons terhadap kondisi udara yang semakin tercemar di beberapa kota besar di Indonesia.
Menurut PDPI, udara yang tercemar dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, terutama bagi mereka yang memiliki gangguan pernapasan seperti asma, bronkitis, atau penyakit paru obstruktif kronis (PPOK). Paparan polusi udara juga dapat meningkatkan risiko terkena penyakit jantung, stroke, dan kanker.
PDPI menekankan pentingnya langkah-langkah konkret dari pemerintah dalam mengatasi masalah polusi udara. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah menetapkan standar emisi yang lebih ketat bagi industri dan kendaraan bermotor, meningkatkan pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang berpotensi mencemari udara, serta menggalakkan penggunaan transportasi umum dan kendaraan ramah lingkungan.
Selain itu, PDPI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya polusi udara dan cara untuk melindungi diri dari paparan polutan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan adanya kegiatan yang dapat mencemari udara kepada pihak berwenang.
Dengan adanya langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas dari pemerintah, diharapkan tingkat polusi udara di Indonesia dapat dikurangi sehingga setiap warga negara dapat menghirup udara bersih dan sehat. Sebagai individu, kita juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat bagi generasi mendatang. Semoga upaya bersama ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi kita semua.