Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor adalah salah satu hal yang perlu dipertimbangkan bagi setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, dan proses pembuatannya tidaklah gratis.

Menurut data dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, biaya pembuatan paspor di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dibuat dan tempat pembuatannya. Biaya untuk membuat paspor biasanya mencakup biaya administrasi, biometrik, dan pengiriman.

Untuk pembuatan paspor reguler, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp355.000 untuk paspor biasa berlaku 5 tahun dan Rp655.000 untuk paspor biasa berlaku 10 tahun. Sedangkan untuk pembuatan paspor dalam rangka kepentingan negara, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp1.355.000.

Selain itu, biaya tambahan juga dikenakan untuk pembuatan paspor di luar negeri. Biaya untuk pembuatan paspor di luar negeri biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan pembuatan paspor di dalam negeri, karena prosesnya lebih rumit dan melibatkan biaya tambahan seperti biaya pengiriman dokumen.

Meskipun biaya membuat paspor tidaklah murah, namun dokumen ini sangat penting untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, sebaiknya setiap orang merencanakan pembuatan paspor dengan baik dan mempertimbangkan biaya yang diperlukan.

Dengan mengetahui biaya membuat paspor, diharapkan setiap orang dapat lebih mempersiapkan diri secara finansial sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Sehingga, proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.

By ajfsoianow
No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.